seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Bupati Sampaikan 6 Poin RPJMD Merupakan Misi Kepemimpinan

by Redaksi - Tanggal 26-03-2025,   jam 01:39:36
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor saat menghadiri Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, merupakan penjabaran dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim.

"Terdapat 6 misi kita dalam membangun masyarakat adil makmur, lestari dan berkeadaban,” kata Halikinnor, Rabu (26/4/2025).

Ia menerangkan misi tersebut diantaranya, meningkatkan pembangunan manusia yang produktif, berkualitas dan berkepribadian untuk siap kerja dan siap merintis usaha sendiri.

Memastikan akses kesehatan untuk rakyat guna menciptakan manusia indonesia yang sehat jasmani dan rohani.

Mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan yang memperkuat kapasitas ekonomi rakyat, termasuk kapasitas produksi pangan oleh petani dan nelayan, serta mendukung kegiatan ekonomi skala kecilmenengah yang inklusif dan kreatif

Kemudian membangun kemandirian ekonomi daerah berbasis potensi sumber daya lokal setia pada amanat penderitaan rakyat (ampera), Pancasila, UUD 1945, menjunjung tinggi hukum demi menjamin hak-hak rakyat, serta menjalankan tata pemerintahan daerah yang bersih bebas dari korupsi dan berkeadaban.

Serta memajukan kebudayaan dalam semangat kebhinekaan dan toleransi serta menjaga kelestarian lingkungan hidup warisan leluhur bangsa indonesia.

Visi misi dan arah pembangunan RPJMD tahun 2025-2029 ini akan disinkronkan dengan visi, misi dan arah pembangunan RPJMN tahun 2025-2029 dan RPJMD Provinsi Kalteng tahun 2025-2029.

"Saya perintahkan khusus kepada Kepala Bapperida untuk mengawal agenda atau tahapan perencanaan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan. setelah konsultasi publik rancangan awal rpjmd kabupaten kotawaringin timur tahun 2025-2029 agar segera menyerahkan rancangan awal rpjmd ke dprd sesuai ketentuan yang berlaku untuk dibahas paling lama 10 hari setelah diserahkan," tutupnya. (f1/sb)