SB, SAMPIT - Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Zainuddin, mendorong agar segera dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren di Kotim.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut sangat penting demi mendukung pendidikan agama yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah perjuangan bangsa.
“Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan tertua yang turut memperjuangkan kemerdekaan negara ini. Namun hingga kini, belum ada payung hukum daerah yang mengatur pesantren secara khusus,” ujar Zainuddin, Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan, dengan adanya Perda, pemerintah daerah akan lebih mudah menyalurkan bantuan secara tepat kepada pesantren.
Selain itu, pengawasan terhadap kurikulum dan aktivitas di lingkungan pesantren juga bisa dilakukan lebih optimal, sehingga tidak muncul potensi penyimpangan atau paham radikal.
“Kita tidak ingin ada pesantren-pesantren yang lepas dari pengawasan dan justru menjadi celah munculnya paham-paham yang tidak sesuai dengan nilai kebangsaan. Perda ini menjadi kunci agar pendidikan agama tetap sejalan dengan semangat NKRI,” tegasnya.
Zainuddin menambahkan, saat ini di Kotim terdapat 74 madrasah dan pondok pesantren, namun hanya sedikit yang berstatus negeri. Sebagian besar dikelola secara swadaya oleh masyarakat dengan gaji guru yang minim, antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per bulan, dan kondisi fasilitas yang memprihatinkan.
Ia berharap pemerintah tidak membeda-bedakan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal dukungan dan bantuan.
"Mereka juga bagian dari masyarakat Kotim, bayar pajak, dan mendidik anak-anak bangsa. Sudah seharusnya mendapat perhatian serius,” pungkasnya.
Sebagai langkah lanjut, ia mendorong Komisi terkait di DPRD untuk melakukan studi banding ke daerah-daerah yang sudah memiliki Perda Pondok Pesantren seperti Jawa Timur atau DKI Jakarta. (f1/sb)