SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi meluncurkan pemasangan alat pemantau transaksi pajak daerah di tiga hotel sebagai tahap awal.
Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, serta sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, mencegah kebocoran, serta memperkuat pengawasan dan pelaporan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor jasa perhotelan, restoran, dan hiburan," kata Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, Selasa (22/4/2025).
Ia mengatakan alat ini bekerja secara digital dan real-time, langsung mencatat setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.
"Ketika tamu membayar hotel, misalnya Rp620.000, maka di dalamnya sudah termasuk pajak daerah 10 persen. Transaksi ini langsung terekam di dashboard kami di Bapenda dan juga di Bank Kalteng," ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan sistem ini, konsumen dapat mengetahui apakah pajak yang dibayarkan sudah benar-benar disetorkan ke kas daerah.
“Melalui barcode yang bisa discan, konsumen dapat melihat bukti pembayaran dan bertanya kepada pihak usaha. Karena konsumen itu tidak hanya membayar jasa, tapi juga melaksanakan kewajiban kepada daerah,” jelasnya.
Menurut Ramadansyah, ini merupakan amanah undang-undang dan bukti transparansi dalam tata kelola pendapatan.
Ramadansyah juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan Satpol PP untuk memantau penggunaan alat ini di lapangan. Nantinya, penggunaan alat ini juga akan dilengkapi dengan peraturan bupati yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.
"Jika pajak tidak disetor, maka jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini juga bagian dari penguatan sistem pelaporan yang tidak lagi manual, karena semua tercatat otomatis dan real-time," katanya.
Dalam tahap awal, alat ini dipasang di tiga hotel yaitu Hotel Aquarius, Midtown dan Vivo. Sasarannya adalah 71 hotel, 38 rumah makan dan 11 tempat hiburan, yang secara bertahap akan dilengkapi hingga akhir tahun 2025.
Sementara Ari Gunawan, SEVP Operasi dan Jaringan PT Bank Kalteng yang hadir mewakili Direktur Utama Bank Kalteng, Maslipansyah, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengawasan dan pelaporan pajak daerah berbasis teknologi.
"Kami tidak hanya bicara alat, tetapi membangun ekosistem berbasis trust, efisiensi, dan digitalisasi. Semakin rapi keuangan daerah, semakin kuat fondasi pembangunan berkeadilan," katanya.
Menurutnya, sebagai bank milik daerah, Bank Kalteng tidak hanya bertugas memberikan layanan perbankan, tetapi juga mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami siap berinovasi dan berkolaborasi, termasuk dalam digitalisasi sistem pembayaran dan pengelolaan kas daerah yang lebih efisien dan transparan," jelansya. (f1/ab)