seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Kapuas Blender dan Bakar Barang Bukti

by Redaksi - Tanggal 12-07-2022,   jam 01:59:21
Kajari Kapuas Arif Raharjo dan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono beserta pihak terkait dalam pemusnahan barang bukti sabu di kantor Kejari setempat, pada Selasa 12 Juli 2022. Kajari Kapuas Arif Raharjo dan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono beserta pihak terkait dalam pemusnahan barang bukti sabu di kantor Kejari setempat, pada Selasa 12 Juli 2022.

KUALA KAPUAS - Jajaran Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti, dan barang rampasan, bertempat di halaman Kantor Kejari Kapuas Jalan A Yani pada Selasa, 12 Juli 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap periode September 2021 sampai dengan Juni 2021, dengan jumlah 77 perkara.

Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan sebanyak 139,07 gram sabu, sebanyak 9.417 butir obat terlarang, juga perkara tindak pidana umum yang menonjol lainnya seperti senjata api.

Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung, Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, para kasi Kejari Kapuas, Sekretaris BNK Kapuas Kadisdik, Suwarno Muriyat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan lainnya.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dan diblender. Sedangkan senjata api rakitan dipotong menggunakan mesin potong, dan obat-obatan dibakar.

Dalam sambutannya, Arief Raharjo, mengatakan pemusnahan ini, melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik berupa pidana pokok, pidana tambahan, barang bukti dan biaya perkara merupakan tugas kejaksaan. "Dengan tujuan diantaranya untuk kepastian dan keadilan hukum," lanjutnya.

Pihaknya, kata Arief, menyadari bahwa dalam melaksanakan fungsinya Kejaksaan tidak bisa sendiri, oleh karena itu Kejaksaan senantiasa bekerjasama dengan Kepolisian dan institusi penegak hukum lain serta pihak terkait lainnya. 

"Pemusnahan ini mempunyai makna yang strategis, terutama dalam melindungi masyarakat, serta untuk menggugah masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba, obat-obatan, kenakalan remaja, kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana berkaitan dengan orang dan harta kekayaan," tandasnya. (adm)