seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

DPRD Minta Pemkab Kotim Segera Ambil Langkah Mangkraknya Pasar Mangkikit

by Redaksi - Tanggal 02-05-2025,   jam 12:16:43
Ketua DPRD Kotim, Rimbun ketika diwawancara tentang mangkraknya Pasar Mangkikit. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menanggapi atas info gugatan masyarakat terhadap mangkraknya Pasar Mangkikit yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru (Ketapang).

Dirinya meminta Pemkab Kotim segera memanggil penyedia jasa atau pihak ketiga (kontraktor) pembangunan Pasar Mangkikit sesuai aturan yang diberlakukan.

" Secara teknis dinas terkait dan Kabag Ekonomi harus memanggil pihak ketiga yang membangun pasar itu. Pemerintah harus segera turun langsung mengatasi apakah masih menggunakan aturan lama atau aturan baru,” kata Rimbun, Jumat (2/5/2025).

Mengenai pihak ketiga yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut yang saat ini masih tersandung kasus expo, sehingga menyebabkan pasar tersebut belum dilanjutkan pembangunan, Rimbun menilai itu harus dipilah.

"Terkait kasus hukum expo itu harus dibedahkan, yang bermasalah itu orangnya bukan bangunannya. Pemkab punya lahan HGB di lokasi itu, kemudian diberi tanggung jawab kepada pihak ketiga untuk mengelolah. Namun dari kewenangan dan tanggung jawab tetap dari Pemkab Kotim," tegas legislator PDI Perjuangan tersebut.

Olehnya itu ia meminta kepada Pemkab Kotim untuk cepat mengambil tindakan dan memberi keputusan untuk dilanjutkan pembangunan. Pasalnya ia menilai keberadaan pasar itu nantinya sangat membantu masyarakat serta peningkatan DAD.

"Kalau kita menunggu pihak ketiga yang masih berkasus kapan pasar itu akan beroperasi. Pemkab Kotim tidak harus menunggu proses hukum dari pihak ketiga. Karena tidak ada sangkut pautnya dengan Pasar Mangkikit,” tegasnya. (f1/sb)