seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polri Amankan Dana Rp 75 Miliar

by Redaksi - Tanggal 03-05-2025,   jam 10:34:44
Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan judi online jaringan internasional. (FOTO:POLISI)

SB, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online berskala internasional yang melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp 75 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar dalam pemberantasan judi daring di Indonesia tahun ini.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang sebelumnya melaporkan adanya 5.885 rekening mencurigakan terkait aktivitas judi online.

“Dari hasil penyelidikan, telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening. Ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025).

Selain menyita dana, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya telah mendapatkan putusan hukum dari pengadilan.

Salah satu situs utama yang digunakan jaringan ini adalah h55.hiwin.care, yang menjadi pusat operasional judi daring mereka. Polisi pertama kali menangkap tersangka DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyelidikan kemudian berkembang hingga menangkap tiga pelaku lainnya pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

Yang mencengangkan, tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Cina dan diduga menjadi otak di balik operasional situs tersebut. Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 14 miliar.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman hukuman yang dijatuhkan maksimal mencapai 20 tahun penjara.

“Bahwa perbuatan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Komjen Wahyu.

Polri menyatakan akan terus memperluas penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lainnya dalam kasus ini. (*)