SB, NANGA BULIK- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Evan Setiawan Dese menyatakan kurir bernama Warso itu bersalah atas kasus kejahatan narkotika. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati, pada Kamis (8/05/2025).
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Evan Setiawan Dese Terdakwa dinyatakan secara sah melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kajari Lamandau Dezi Satiapermana saat di jumpai oleh awak media mengatakan bersama-sama sudah mendengarkan putusan dari hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik terkait sidang perkara Narkotika atas nama Warso.
"Setelah sekian lama kita persidangan dari mulai dakwaan kemudian pemeriksaan, tuntutan, pembelaan dan hari ini ada putusan, dari tuntut mati kemudian putusan hakim vonisnya hukuman mati," kata Dezi.
Lanjutnya, ini merupakan suatu kerjasama dan Sinergi yang erat antara Polres Lamandau terutama Kasat Narkoba dan Kejaksaan Negeri Lamandau akan bersungguh-sungguh menuntut hukuman mati. "Kami tidak main-main dengan Narkoba," jelasnya.
Kajari mengatakan kemudian sesuai dengan Asta cita dari Presiden RI yaitu untuk memberantas narkotika dan korupsi pesannya, adalah bahwa sinergitas antara Polres Lamandau dengan Kejaksaan dan dengan pengadilan negeri ini.
"Semoga menjadi pesan kepada para Kurir diluar sana bahwa di Lamandau ini tidak ada tempat untuk peredaran Narkoba," tegasnya.
Bupati Lamandau Risky Aditya Putra saat mengatakan sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Lamandau. Bahkan untuk meningkatkan sarpras Pemkab Lamandau akan memberikan Mobil dinas untuk memaksimalkaan kinerja Anggota Resnarkoba dalam menjalankan tugas dilapangan.
"Mudah-mudahan mobil dalam waktu dekat bisa kita adakan supaya lebih menunjang kinerja anggota polres di Lapangan," katanya.
"Saya ucapkan banyak Terima kasih kepada Pak Kajari Lamandau ini salah satu menjadi bukti, bahwa jangan ada ruang bagi pengguna narkoba ataupun bagi kurir dan lain-lainnya," tegas Bupati.
Dirinya pastikan di Lamandau kedepannya mulai dari pegawai ASN akan di tes narkoba berkala supaya, agar bisa memastikan bahwa di dalam Pegawai Pemkab Lamandau ini bisa bersih dari Narkoba.
"Sekali lagi saya ucapkan Terima kasih buat Sinergitas yang luar biasa ini mudah-mudahan ke depan kita bisa lebih masif lagi menanggulangi, dan memberantas narkoba di Kabupaten Lamandau," pungkasnya. (by/Sb)