SB, SAMPIT- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, keduanya ditangkap karena diduga keras sebagai pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus pertama M (20) yang merupakan pacar korban sebut saja N (15) ditangkap karena telah berulang kali menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar hingga hamil.
"Pelaku menyetubuhi korban selama 6 kali dan merayu korban akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” kata Iyudi, Jumat (9/5/2025).
Korban sedang mengandung dengan usia kehamilan 7 bulan. Setelah mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
Kasus kedua R (21) menyetubuhi korban sebut saja D (14) dengan modus merayu korban yang juga merupakan pacarnya dengan kata-kata sayang dan meminta pembuktian cinta kepada korban dengan melakukan hubungan badan serta pelaku berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
"Tersangka menyetubuhi korban selama 10 kali lebih dengan iming sebagai bukti cintanya kepada korban, kejadian persetubuhan tersebut diketahui oleh orang tua korban dari video rekaman dari HP milik korban yang direkam pada saat melakukan hubungan badan yang ketiga kalinya. Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke kepolisian,” ucapnya
Atas perbuatan ke dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman Paling lama 15 tahun. (sb)