SB, PALANGKA RAYA – Personel piket Regu II Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pencurian yang dilaporkan terjadi di Jalan Mahir Mahar Km 7, tepatnya di barak pintu nomor 3 belakang Toko Bangunan Do’a Ibu, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban bernama Usup (24) menjelaskan bahwa dirinya baru saja menarik uang tunai sebesar Rp 5 juta dari mesin ATM dan menyimpannya di dalam tas selempang hitam. Sesampainya di barak, ia meletakkan tas tersebut di lantai kamar, lalu keluar sebentar untuk membeli air minum. Saat itu, pintu barak hanya ditutup menggunakan engsel tanpa dikunci.
Ketika kembali, Usup mendapati uang tunai yang disimpannya telah hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pengecekan awal di lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari korban dan warga sekitar.
“Kami segera menanggapi setiap laporan warga, dan upaya pengecekan awal di lokasi kejadian dilakukan untuk memperkuat langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Ahmad Taufiq.
Adapun personel yang diterjunkan dalam kegiatan tersebut antara lain Aiptu Edi Saputra, Brigadir I Ketut Yatendra, dan Brigadir Arlan Dwi Anggoro.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pelaku dan motif di balik aksi pencurian ini. (sb)