SB, KUALA KAPUAS – Tim Resmob Polres Kapuas kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Anggrek, tepat di depan Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pelaku berinisial MR alias RIKY (24) ditangkap aparat pada Jumat 9 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, di Jalan Teluk Mendung, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan sepeda motor di depan toko dalam keadaan kunci kontak masih menempel. Saat situasi aman, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahad, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap di Banjarmasin. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor bersama surat kendaraan,” jelas AKP Rizki.
AKP Rizki menerangkan, kejadian tersebut bermula korban berangkat kerja sekitar pukul 07.00 WIB dari rumahnya menuju toko tempat kerja di Jalan Anggrek, setibanya di toko tersebut memarkirkan sepeda motornya tepat di depan tokonya dalam keadaan kunci masih menempel.
Kemudian sekitar jam 13.00 WIB, korban mau menggunakan sepeda motornya untuk keperluan dan di dapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000
“Korban yang mengetahui hal tersebut panik dan melaporkan ke kantor polisi. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku,” terangnya. (sb)