seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Disdik Kotim Larang Tes Calistung untuk Seleksi Siswa SD

by Redaksi - Tanggal 10-05-2025,   jam 03:42:07
Kadisdik Kotim, M Irfansyah

SB, SAMPIT - Disdik Kotim melarang sekolah dasar (SD) melakukan tes baca tulis berhitung (calistung) kepada siswa baru pada penerimaan peserta didik baru tingkat sekolah dasar (PPDB SD) 2025.

"Apabila ada SD yang mensyaratkan calistung sebagai syarat PPDB, kita akan lakukan pemanggilan kepala sekolah bersangkutan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Sabtu (10/5/2025)

Menurutnya, tes calistung sudah dilarang sesuai dalam surat edaran resmi bernomor 421/313/DISDIK-1/IV/2025.

Ia mengatakan hal itu bukan berarti calistung tidak penting. Semestinya, kata dia, dari sekolahlah siswa mendapat pembelajaran dan berproses.

"Anak-anak yang belum bisa calistung itu menjadi tugas guru kelas 1 untuk melakukan bimbingan sampai siswa naik kelas 2, dan ini berlaku baik di SD negeri maupun swasta," bebernya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menjamin hak setiap anak usia sekolah untuk memperoleh pendidikan dasar tanpa adanya diskriminasi terhadap kemampuan akademik.

Kadisdik juga mengingatkan agar seluruh tahapan pelaksanaan SPMB dilaksanakan secara transparan dan mengikuti jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Disdik Kotim.

"Kami menegaskan bahwa semua pihak, baik itu lembaga pendidikan, orang tua, maupun siswa, perlu memahami dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan belajar yang lebih kondusif dan menyenangkan bagi siswa di tingkat SD,” pungkasnya. (f1/sb)