seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

DPRD Palangka Raya Imbau Warga Waspadai Pinjaman Online Ilegal

by Redaksi - Tanggal 13-05-2025,   jam 09:25:23
Subandi

SB, PALANGKA RAYA – Maraknya kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian serius DPRD Kota Palangka Raya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergiur tawaran pinjaman instan.

Menurutnya, banyak pinjol yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain menawarkan bunga tinggi yang mencekik, pinjol ilegal juga kerap menyalahgunakan data pribadi nasabah, hingga melakukan teror saat terjadi keterlambatan pembayaran.

“Edukasi soal pinjol harus diberikan oleh lembaga resmi seperti OJK dan Kominfo daerah, agar masyarakat tidak terjebak,” ujar Subandi, Selasa (13/5/2025).

Ia menegaskan bahwa keberadaan pinjol ilegal bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah keuangan masyarakat. Justru, hal ini sering kali memperparah kondisi ekonomi rumah tangga.

“Pinjaman online bukan solusi, tapi justru bisa menambah masalah. Karena selain bunganya besar, risikonya juga tinggi seperti teror dari debt collector,” tambahnya.

Subandi juga mendorong semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar mereka memahami risiko dan dampak dari pinjol ilegal.

Ia berharap masyarakat lebih cermat dalam mengambil keputusan keuangan.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat. Lebih baik cari solusi yang aman dan legal daripada menambah beban di masa depan,” pungkasnya. (sb)