DIGIRING : Tersangka percobaan pembobolan mesin ATM Bank Kalteng Jalan Rajawali saat mengikuti rekonstruksi, pada Selasa (12/7/2022).
PALANGKA RAYA – Melengkapi pemberkasan, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus tindak pidana percobaan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Kalteng Jalan Rajawali Kota Palangka Raya, pada Selasa (12/7/2022) pagi.
Dalam reka ulang, tersangka CW warga Jalan Tingang tersebut memperagakan 13 adegan percobaan pembobolan pada Selasa (5/7/2022) subuh. Yaitu mulai tersangka mempersiapkan rencana pembobolan hingga usai pembobolan.
Dalam rekonstruksi tersangka yang beraksi seorang diri datang ke mesin ATM menggunakan sepeda motor dan memarkirkan di samping. Kemudian mengambil obeng dan palu yang disimpan dalam jok motor untuk disimpan dibelakang mesin ATM.
Setelah itu, tersangka CW masuk mesin ATM untuk memastikan situasi aman dan melihat dimana lokasi kemara pengawas atau CCTV. Setelah itu dia keluar mengambil peralatan dan mematikan CCTV dengan memotong kabelnya.
Dipastikan aman, tersangka yang menggunakan helm itu baru mencongkel bagian bawah mesin ATM hingga terbuka, akan tetapi dia terhenti karena tidak bisa membuka bagian lapisan brankas.
Dikarenakan tidak berhasil, tersangka pun pulang kerumahnya dan melihat rumah tetangganya kosong dia langsung membobol dan mengambil satu unit televisi LED 32 inci.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan mengatakan, tersangka adalah seorang residivis kasus pencurian tabung gas dan baru keluar sekitar tiga bulan lalu.
“Tersangka baru keluar tiga bulan lalu kasus pencurian tabung gas. Hasil pemeriksaan adalah faktor ekonomi sehingga melakukan percobaan pembobolan ATM dan tidak berhasil sehingga menggasak televisi tengganya sendiri. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUP Jonto 53 hukuman 5 tahun kurungan penjara," ucap Ronny. (ok)