Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto S.H., MH., dan Ketua Pansus III, Drs. Ilham, M.Pd., didampingi DPPPAKB Kabupaten Kapuas Danung Sri Wulandari, MPH sebagai Kabid Pemberdayaan dan perlindungan Hak perempuan foto bersama ketika kunjungan di DPRD Kota Surabaya, Kamis (15/5/2025). FOTO: DPRD KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto S.H., MH., dan Ketua Pansus III, Drs. Ilham, M.Pd., didampingi DPPPAKB Kabupaten Kapuas Danung Sri Wulandari, MPH sebagai Kabid Pemberdayaan dan perlindungan Hak perempuan.
Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur yang mana diterima oleh Kumbang Willis Rimboto, SH., MM. Kepala Bagian Informasi dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Surabaya, pada Kamis (15/5/2025).
"Kesimpulannya kota layak anak memerlukan partisipasi semua pihak terutama masyarakat," kata Berinto.
Lanjutnya, perlindungan anak yang efektif yang sistem memerlukan adanya komponen-komponen yang terkait. Bagian-bagian tersebut mencakup sistem kesejahteraan sosial untuk anak-anak dankeluarga, serta mekanisme yang mendorong perilaku yang pantas dimasyarakat.
"Selain itu, kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung serta sistem data dan informasi perlindungan anak juga diperlukan," jelasnya.
Berinto menerangkan ditingkat masyarakat, berbagai komponen ini harus diintegrasikan ke dalam serangkaian layanan perlindungan anak yang meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak serta meningkatkan kemampuan keluarga untuk memenuhi tanggung jawab mereka.
Kata Berinto Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, peran pemerintah daerah sangat penting dalam perlindungan anak. Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah danPeraturan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak merupakan persoalan wajib daerah.
"Saat ini sudah bermunculan layanan teknis perlindungan anak, namun sebagian besar masih mencari bentuk sebelumnya yaitu berupa lembaga," tandasnya. (dm)