SB, SAMPIT - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotim, Nofanda Prayuda, menanggapi seorang tahanan kasus narkoba berinisial SWW berhasil diamankan kembali usai melarikan diri di halaman Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotim usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa malam (3/6/2025).
Nofanda menjelaskan bahwa sebanyak 32 tahanan diangkut menggunakan dua unit mobil saat itu, dan seluruhnya telah diborgol berpasangan sesuai prosedur.
Ia menambahkan bahwa proses pencarian berlangsung selama kurang lebih enam jam.
“Setelah kabur, tahanan melarikan diri melalui semak belukar di belakang lapas, menyusuri kawasan hutan dan kebun hingga mencapai Lapangan Bola Antang. Di sana, ia bersembunyi sambil menunggu situasi dirasa aman,” ungkap Nofanda, Rabu (4/6/2025).
Sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu dini hari (4/6/2025) tim menerima informasi dari warga di Jalan Sempurna yang mencurigai keberadaan seorang pria asing di pekarangan rumahnya.
Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan mendapati SWW tengah bersembunyi di dalam lemari mebel milik warga.
Tahanan tersebut kemudian diamankan dan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Sampit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, proses interogasi terhadap SWW masih berlangsung.
Diketahui, SWW sebelumnya telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu-sabu dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sampit.
Sementara itu menurut keterangan petugas, SWW memanfaatkan momen saat pintu mobil tahanan dibuka untuk melarikan diri. Diduga, borgol yang dikenakan sebelumnya telah terlepas ketika berada di dalam kendaraan, sehingga mempermudah pelarian.
Tim pengawal, yang terdiri dari dua personel Kejaksaan dan dua personel Kepolisian tidak menyadari bahwa borgol SWW telah terbuka. Setelah menyadari adanya tahanan yang melarikan diri, aparat langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotim dan Polres Kotim untuk melakukan pencarian. (f1/sb)