SB, SAMPIT – Satu kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur masih belum terisi hingga saat ini, meskipun pelantikan anggota dewan periode 2024-2029 telah lama digelar.
Kursi kosong itu milik Ahyar Umar, calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tersandung kasus korupsi hibah KONI dan kini sedang menunggu eksekusi hukum terakhir dari Mahkamah Agung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim, Muhammad Rifqi menegaskan, proses penggantian antarwaktu (PAW) belum bisa dilakukan karena KPU masih menunggu salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung.
Meskipun diketahui majelis hakim telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Ahyar, secara hukum, proses PAW baru bisa dimulai setelah putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami memang sudah menerima informasi bahwa kasasinya ditolak Mahkamah Agung, tetapi secara kelembagaan kami harus menunggu salinan resmi putusan tersebut. Jadi belum bisa mengambil langkah lebih jauh,” ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah putusan kasasi dibacakan, masih ada waktu 14 hari untuk proses administratif sampai perkara tersebut benar-benar berkekuatan hukum tetap. Itulah sebabnya KPU masih berhati-hati dalam melangkah.
Lebih lanjut, Rifqi menjelaskan bahwa pihaknya juga belum menerima surat resmi dari DPRD Kotim yang meminta proses PAW dilakukan. Padahal, langkah tersebut menjadi tahapan awal agar KPU bisa mengirimkan nama calon pengganti kepada pemerintah daerah untuk kemudian diproses hingga dikeluarkannya SK Gubernur Kalimantan Tengah.
“Sejauh ini DPRD juga belum menyurati kami. Padahal dalam proses PAW, kami hanya berwenang menyampaikan siapa peraih suara terbanyak berikutnya. Selebihnya adalah ranah DPRD dan Pemerintah Provinsi,” tambahnya.
Dari hasil rekapitulasi suara PDIP pada Dapil I Kotim, posisi Ahyar Umar menempati urutan kedua setelah Angga Aditya Nugraha. Namun dengan status hukum Ahyar yang kini telah dijatuhi vonis 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta uang pengganti Rp 7,46 miliar oleh Mahkamah Agung, maka besar kemungkinan kursinya akan digantikan oleh M Ramadhana Rahman, peraih suara terbanyak keempat dengan 1.770 suara.
Ramadhana adalah anak dari mantan Sekda Kotim, Fahrurrahman, dan secara urutan berhak menggantikan jika dua nama di atasnya telah dilantik sebagai anggota dewan aktif. Sementara Modika Latifah berada di posisi ketiga dengan 2.521 suara.
Ahyar Umar sendiri seharusnya dilantik bersama anggota DPRD lainnya pada pertengahan Agustus 2024. Namun akibat keterlibatannya dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021–2023, ia terpaksa absen dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Nama dan wajahnya sempat ramai dibicarakan masyarakat, bukan karena prestasi politik, melainkan karena jeratan kasus besar yang menyeretnya ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya hingga tingkat Mahkamah Agung.
Ketika pertanyaan tentang siapa yang akan duduk menggantikan Ahyar terus mengemuka, ruang kosong itu seolah menjadi simbol dari catatan hitam politik lokal. Satu kursi dewan kosong menandakan belum tuntasnya tanggung jawab partai politik dan lembaga legislatif dalam menyikapi kasus ini.
Kini masyarakat menanti, bukan hanya siapa yang akan mengisi kursi kosong tersebut, tetapi juga seberapa cepat dan serius seluruh proses birokrasi ini bisa dijalankan demi kepastian representasi rakyat di lembaga legislatif.
Sementara itu, KPU tetap berdiri di garis tengah, menunggu kepastian hukum yang sah sebelum melangkah ke proses administratif berikutnya. (f1/sb)