SB, JAKARTA - Kerja sama atau nota kesepakatan ditandatangani dengan empat operator telekomunikasi, terkait dengan dukungan penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kerja sama dilakukan antara Kejagung dengan empat operator seluler yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani yang hadir mengatakan kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data, atau informasi dalam rangka penegakan hukum.
"Termasuk ada pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi," katanya dalam rilis disampaikan pada media, pada Rabu (25/6/2025).
Reda menjelaskan kerja sama yang menjadi sangat krusial dan dinilai mendesak, karena membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel, akurat atau A1.
Lanjutnya melalui kerja sama ini dapat membantu Kejaksaan dalam rangka pengumpulan data untuk dianalisis dan diolah sesuai kebutuhan organisasi.
"Sekarang, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi, selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," tegasnya.
Jamintel menegaskan salah satu manfaat dalam kerja sama ini, yaitu untuk mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam. Sehingga data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat
"Diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang," ungkapnya.
Kerja sama dengan operator telekomunikasi ini, menurut Reda sudah sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam aturan, pada Pasal 30B mengatur soal otoritas bidang intelijen dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
"Kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia," tandasnya. (rilis/adm)