seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Bartim Musnahkan 225 Barang Bukti Tindak Pidana Umum

by Redaksi - Tanggal 30-06-2025,   jam 07:46:11
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, TAMIANG LAYANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim), melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebanyak 225 barang bukti dari 46 perkara dimusnahkan di halaman belakang Kantor Kejari Barito Timur, Senin (30/6/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Polres Bartim, Camat Benua Lima, serta jajaran aparatur desa.

Kajari Barito Timur, Yedivia Rum, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa dalam mengeksekusi perkara hingga tuntas, termasuk eksekusi fisik atas barang bukti.

"Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi dan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat penegak hukum," ujar Yedivia kepada wartawan.

Ia juga menekankan bahwa Kejari Barito Timur mengedepankan edukasi hukum melalui penyuluhan oleh bidang intelijen, menyasar anak-anak sekolah hingga masyarakat umum. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran hukum, khususnya terkait bahaya narkotika.

"Narkotika menjadi perkara terbanyak yang kami tangani, dan menjadi perhatian serius karena Barito Timur adalah pintu masuk, sehingga keterlibatan masyarakat sangat penting. Laporkan jika melihat dugaan penyalahgunaan, itu sudah sangat membantu," kata Kajari Yedivia Rum.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 46 perkara pidana umum dengan rincian 19 perkara narkotika, 2 perkara perkebunan, 4 perkara penganiayaan, 2 perkara penipuan, 6 perkara perlindungan anak, serta 7 perkara pencurian. Selain itu, masing - masing dalam perkara penggelapan, kesehatan, ITE, perzinahan, penadahan, dan pencurian.

Adapun 225 barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 63 paket sabu dengan berat total 85,23 gram, 12.000 tablet obat-obatan, 5 buah senjata tajam, 1 unit handphone, 10 timbangan digital, plastik klip, pakaian, alat panen, dan barang lainnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dilarutkan ke dalam wadah yang berisi bahan kimia dan diblender. Kemudian, dengan cara dibakar serta pemotongan menggunakan mesin gerinda hingga barang tidak dapat digunakan kembali. (ong/sb)