SB, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,374 triliun dalam kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2022.
Penyitaan ini berasal dari 12 korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, yang menyerahkan dana sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Musim Mas Group menitipkan uang pengganti sebesar Rp 1.188.461.774.666,
sedangkan Permata Hijau Group melalui enam entitas usahanya menyerahkan total Rp186.430.960.865.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar, penyitaan ini telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dana tersebut akan dimasukkan ke dalam tambahan memori kasasi sebagai alat bukti baru yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, negara mengalami kerugian besar yang terdiri dari kerugian keuangan, keuntungan ilegal (illegal gain), serta kerugian terhadap perekonomian nasional.
PT Musim Mas: Rp1.430.930.230.450,21
PT Intibenua Perkasatama: Rp3.194.755.791.704,97
PT Mikie Oleo Nabati Industri: Rp5.201.108.727,67
PT Agro Makmur Raya: Rp27.323.208.023,58
PT Musim Mas - Fuji: Rp14.655.370.760,57
PT Megasurya Mas: Rp31.469.289.804,88
PT Wira Inno Mas: Rp186.603.925.161,20
PT Naga Mas Palmoil Lestari: Rp381.946.913.948,50
PT Pelita Agung Agrindustri: Rp207.432.381.362,59
PT Nubika Jaya: Rp13.767.239.070,26
PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp325.401.805.436,52
PT Permata Hijau Sawit: Rp9.009.841.873,39
Proses hukum masih berlanjut pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Penyitaan ini menjadi bukti adanya tanggung jawab korporasi dalam pengembalian kerugian negara akibat penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak sawit. (*)