Pelaksanaan rapat koordinasi dalam pengawasan orang asing, dilaksanakan di Aula Hotel Fovere Kuala Kapuas. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di Aula Hotel Fovere, Jalan Pemuda, Selat Dalam, Kuala Kapuas, pada Kamis (3/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Kapuas.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai unsur satuan kerja dan instansi pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan orang asing, termasuk Badan Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, TNI (Sintel), Polri (Satintelkam), Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Kementerian Agama Kabupaten Kapuas.
Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Imam Santoso, menekankan bahwa negara tidak melarang keberadaan orang asing, selama mereka membawa manfaat bagi Indonesia.
“Orang asing yang tinggal sementara atau menetap di Indonesia harus memberi manfaat, seperti memiliki keahlian khusus. Itu prinsip utamanya,” tegas Imam.
Selain pengawasan terhadap orang asing, Imam juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap WNI, terutama untuk mencegah Tenaga kerja nonprocedural, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan erdagangan manusia (TPPM).
Di Kabupaten Kapuas, pengawasan imigrasi difokuskan pada aktivitas warga asing di sektor wisata, pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
Imam menyatakan bahwa pengawasan keimigrasian yang efektif memerlukan kolaborasi antarinstansi.
“Dengan sinergi yang baik, efektivitas pengawasan meningkat dan pelanggaran keimigrasian dapat dicegah,” ujarnya.
Melalui rapat TIMPORA ini, diharapkan terbangun koordinasi yang kuat, pertukaran informasi yang cepat, dan penanganan kasus yang lebih terintegrasi guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan wilayah. (lk/sb)