seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan Dua Perangkat Desa Parit Ditetapkan Tersangka

by Redaksi - Tanggal 05-07-2025,   jam 09:31:00
Tersangka ketika keluar dari mobil tahanan Kejari Kotim. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Tiga mantan perangkat Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kotim atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 903.697.805,77.

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala Desa berinisial SU, Kaur Keuangan IR, dan Sekretaris Desa HE, ditahan pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Daerah Kotim dengan Nomor: 700.1.2.2/18//LHP-PPKN/IV/INSP-2025 tertanggal 30 April 2025.

Dalam laporan tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BUMDes Parit tahun 2018, 2019, dan 2020 serta belanja pengadaan bibit ternak babi pada anggaran 2023.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana kas Desa Parit untuk kepentingan pribadi,” ujar Plh Kasi Intel Kejari Kotim, Verdian Rifansyah, saat dikonfirmasi pada Jumat (5/7/2025).

Verdian menambahkan, penyidik menemukan cukup bukti hukum bahwa tindakan ketiganya telah menyalahi aturan pengelolaan keuangan desa. Modus yang dilakukan adalah penggunaan dana secara diam-diam dan tidak sesuai peruntukan.

Akibat perbuatannya, SU, IR, dan HE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya mengatur ancaman pidana mulai dari 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 55 KUHP, karena turut serta dalam kejahatan yang sama.

Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyempurnakan surat dakwaan berdasarkan berkas perkara dari penyidik. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangka Raya. (f1/sb)