seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

OJK Tunda SEOJK No Tahun 7 2025, Fokus Susun POJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

by Redaksi - Tanggal 05-07-2025,   jam 11:14:20
OJK

SB, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK yang digelar pada 30 Juni 2025 di Jakarta.

Langkah ini sekaligus menunda efektivitas Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 (SEOJK 7/2025) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026. Seluruh ketentuan dalam SEOJK tersebut nantinya akan diintegrasikan dan diperkuat dalam regulasi POJK yang baru.

“Penyusunan POJK ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan pengaturan yang lebih menyeluruh untuk memperkuat tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan,” terang Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam pernyataan resminya.

POJK tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan ini diharapkan membawa manfaat langsung bagi pemegang polis dan tertanggung, perusahaan asuransi, serta fasilitas layanan kesehatan.

Penyusunan POJK akan dilakukan dengan konsultasi bersama Komisi XI DPR RI, serta memperhatikan masukan dari pelaku industri dan masyarakat. OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna membangun sistem asuransi kesehatan yang kokoh dan berintegritas,” lanjutnya.

Dengan regulasi yang lebih kuat, OJK berharap industri asuransi kesehatan nasional dapat bertransformasi menjadi sektor yang lebih resilien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (sb/*)