seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ayah Tiri Setubuhi Anak Duduk di Bangku SD, Kepergoki Istri saat Menyalurkan Birahi

by Redaksi - Tanggal 26-07-2025,   jam 12:58:28
ILUSTRASI

SB, SAMPIT – Sunggih bejat yang dilakukan seorang ayah di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ia dengan tega melakukan persetubuhan dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun secara berulang kali.

Peristiwa ini mulai terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Informasi yang dihimpun tindakan asusila tersebut dilakukan pelaku secara berulang kali sejak bulan Juni 2025.

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tidak berdaya menghadapi perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.

Kejadian ini terbongkar setelah ibu kandung korban memergoki langsung tindakan tidak senonoh yang dilakukan suaminya.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, sang ibu pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Jaya Karya pada tanggal 21 Juli 2025 lalu.

Sekretaris Camat Mentaya Hilir Selatan, Rida Iswandi, membenarkan informasi ini. Ia mengaku sangat menyayangkan peristiwa memalukan tersebut.

"Iya, ini baru pertama kali terjadi selama saya menjabat dan tentunya kita sesalkan kejadian itu terjadi di wilayah MHS," ujar Rida saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).

Menurut Rida, selama lebih dari tujuh tahun ia bekerja di Kantor Kecamatan MHS, baru kali ini terjadi kasus semacan itu.

Ia mengungkapkan tidak terlalu mengenal pelaku maupun korban, namun menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak berwajib.

"Informasi yang kami terima, yang melapor kejadian tersebut ke Polsek Jaya Karya adalah ibu kandung korban. Saat ini kasus masih dalam penanganan Polsek," jelasnya.

Kasus ini sontak mengejutkan warga setempat dan menjadi perhatian publik karena dianggap sangat merusak masa depan anak.

Diharapkan pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.

"Kejadian ini sangat memalukan, dan merusak masa depan anak tersebut, mudah-mudahan  pihak penegak hukum dapat membuka kasus ini secara terang benderang, dan pelaku di ganjar dengan hukuman yg setimpal atas perbuatannya," pungkasnya (f1/sb)