seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Kawal Dana Desa, Luncurkan Sistem Monitoring Real Time

by Redaksi - Tanggal 30-07-2025,   jam 12:07:02
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani menunjukan berkas kerjasama mengawal pengelolaan Dana Desa. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen kuat dalam mengawal pengelolaan Dana Desa secara akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.

Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat yang digelar pada Selasa (29/7/2025) di Subang, Jawa Barat.

 Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta lembaga desa di tingkat provinsi dalam mendorong tata kelola desa yang baik.

Dalam sambutannya, JAM-Intel menegaskan bahwa penguatan desa merupakan amanat dari Asta Cita ke-6 Pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu membangun Indonesia dari desa untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

“Bangun Desa, Bangun Indonesia bukan sekadar slogan, tetapi sebuah gerakan strategis pembangunan nasional yang berakar dari desa,” ujar Reda Manthovani.

Salah satu fokus Kejaksaan adalah penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi. Untuk itu, Kejaksaan melalui Direktorat II JAM-Intelijen mengembangkan sistem Real Time Monitoring Village Management Funding, yang menjadi instrumen utama dalam memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

“Aplikasi ini juga berfungsi sebagai saluran komunikasi yang responsif terhadap laporan masyarakat. Kami tegaskan pula agar tidak ada pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) berbayar terkait aplikasi ini,” tegas Reda.

Selain pengawasan dana, Kejaksaan juga mendorong pendampingan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bentuk penguatan ekonomi kerakyatan. JAM-Intel menekankan pentingnya sinergi antara semua pihak, termasuk Inspektorat, BPD, dan Dinas terkait agar pengawasan dapat berjalan optimal.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kasus-kasus penyimpangan seperti yang pernah terjadi di Desa Pucangan, Kabupaten Tuban.

Data Kejaksaan menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, terdapat 275 perkara hukum terkait penyimpangan Dana Desa. Bahkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat ini sedang menyidik dugaan pungli oleh aparat desa yang melibatkan 20 kepala desa.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani mencakup kerja sama antara JAM-Intel dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ketua Umum ABPEDNAS, serta Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat.

“Langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar kolektif menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Reda Manthovani.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya, Direktur Jenderal Bima Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Bolombo, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri R Gani Muhamad, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Subeno, Ketua Umum APBEDNAS Indra Utama, Para Bupati dan Walikota se-Jawa Barat, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat dan Ketua DPD PABPDSI Jawa Barat. (sb/*)