Penyaluran bantuan keuangan kepada sembilan partai politik. (FOTO:MMC KALTENG)
SB, PALANGKA RAYA - Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung, menghadiri acara Penyerahan dan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (31/7/2025).
Penyaluran bantuan tersebut secara simbolis diserahkan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PAN, PKS, dan Perindo.
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan oleh Plt. Sekda, disebutkan bahwa terdapat tiga sumber pendanaan partai politik iuran anggota, sumbangan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan, serta dana dari APBN atau APBD.
“Tahun 2025 ini, bantuan keuangan disalurkan sebesar Rp5.000 per suara sah, dengan total anggaran Rp 6.361.725.000,” ujar Leonard.
Ia menekankan bahwa penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan regulasi, khususnya Permendagri Nomor 36 dan 78, yang mewajibkan agar bantuan difokuskan pada kegiatan pendidikan politik.
“Partai memiliki peran penting dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat, mendukung pembangunan pemerintah, serta menghadirkan wakil rakyat dan kepala daerah terbaik melalui proses demokrasi yang sehat,” tambahnya.
Leonard juga menyebutkan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif, sekaligus komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Pemprov Kalteng terbuka menerima aspirasi dari partai politik, termasuk dalam upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, Katma F Dirun, dalam laporannya memaparkan rincian bantuan keuangan berdasarkan perolehan suara sah partai politik sebagai berikut:
Acara penyaluran bantuan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, serta pimpinan partai politik di tingkat provinsi. (sb/*)