Bupati Kapuas HM. Wiyatno foto bersama Forkopimda, setelah secara resmi melantik dan mengukuhkan dua Damang Kepala Adat dari Kecamatan Tamban Catur dan Kecamatan Kapuas Hilir dalam upacara adat yang berlangsung secara hidmat di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas (Rujab), pada Senin (4/8/25). FOTO: DISKOMINFOSANTIK
SB, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas, HM. Wiyatno., SP., melantik dan mengukuhkan dua Damang Kepala Adat dari Kecamatan Tamban Catur dan Kapuas Hilir dalam upacara adat yang berlangsung secara hidmat di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas (Rujab), pada Senin (4/8/25).
Dua Damang yang dilantik yakni, Tena Davitsorn sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Tamban Catur, dan Erma Noor Repila sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Hilir.
Bupati Kapuas Wiyatno menegaskan pentingnya keberadaan lembaga adat di tengah masyarakat yang terus berkembang, dan Damang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan mengembangkan adat dan istiadat serta hukum adat di wilayahnya.
"Saya juga mengajak seluruh Perangkat Daerah teknis dan para Camat untuk mendukung para Damang, termasuk memperhatikan kesejahteraan Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, dan Mantir Desa Maupun Kelurahan," tegasnya.
"Pelantikan ini menjadi langkah yang strategis dalam memperkuat fungsi kelembagaan adat, sebagai mitra pemerintah dalam menjaga kearifan lokal dan harmoni sosial di Kabupaten Kapuas," tandasnya. (f4/sb)