seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bareskrim Polri Usut Dugaan Tambang Ilegal Zirkon PT Karta Res Lisbeth Mineral di Kalteng

by Redaksi - Tanggal 04-08-2025,   jam 09:15:48
Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan aktivitas pertambangan zirkon ilegal di Kalimantan Tengah oleh PT Karta Res Lisbeth Mineral (KRLM).

Menurut pernyataan resmi yang dikutip dari akun Divisi Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Dalam proses penyidikan, penyidik berkoordinasi dengan para ahli dan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Terlapor sementara adalah Marcel Sunyoto, yang menjabat sebagai Direktur PT Karta Res Lisbeth Mineral.

Marcel Sunyoto dikenakan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba, yang mengatur tentang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

Kasus ini mencuat setelah ESDM Kalimantan Tengah membatalkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap produksi PT KRLM, menyusul hasil evaluasi yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan zirkon perusahaan tersebut. (sb)