Bupati Barito Timur (Bartim) M.Yamin, pada prosesi pengukuhan anggota Paskibra Barito Timur 2025, pada Jumat (15/8/2025). FOTO: HUMAS
SB, TAMIANG LAYANG - Puluhan anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Barito Timur, resmi dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati M.Yamin dalam upacara di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara, Jumat (15/8/2025) malam.
Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Pabung 1012/Buntok, Kajari Barito Timur, Kapolres Barito Timur, Ketua PN Tamiang Layang, Kepala Rutan Tamiang Layang, Ketua KPU Barito Timur, Pj Sekda, para Asisten Setda, kepala OPD, orang tua Paskibra, serta tamu undangan lainnya.
Rangkaian acara diawali dengan pengucapan Ikrar Pemuda Indonesia oleh perwakilan anggota Paskibra, disusul prosesi mencium Bendera Merah Putih dengan diiringi lagu Padamu Negeri.
Puncak prosesi ditandai dengan pemasangan kendit oleh Bupati Barito Timur, M. Yamin, kepada perwakilan anggota Paskibra sebagai simbol resmi pengukuhan. Kemudian, Bupati bersama unsur Forkopimda memberikan ucapan selamat kepada para anggota Paskibra yang akan bertugas pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025 mendatang.
Dalam sambutannya, Bupati Yamin menyampaikan rasa bangga sekaligus harapan kepada anggota Paskibra terpilih.
"Selamat kepada anak-anakku yang telah berhasil melalui proses seleksi dan resmi menjadi anggota Paskibra Barito Timur. Saya berharap kalian dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana ikrar yang telah kalian ucapkan," pesan Bupati Yamin.
Ia juga menegaskan, bahwa tugas sebagai Paskibra bukan hanya sekadar mengibarkan bendera, melainkan juga wujud pengabdian dan simbol teladan generasi muda yang berdisiplin, bersemangat, serta cinta tanah air.
"Dengan pengukuhan ini, para anggota Paskibra siap mengemban tugasnya pada detik-detik proklamasi, menjadi bagian penting dalam sejarah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Barito Timur," tandasnya. (OGN/SB)