seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kasus TPPU Bandar Narkoba Puntun Saleh Segera Disidangkan di Palangka Raya

by Redaksi - Tanggal 20-08-2025,   jam 05:33:33
Pelimahan kasus TPPU Saleh bandar narkoba Puntun ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Salihin alias Saleh, seorang narapidana kasus narkotika jenis sabu-sabu, akan segera memasuki tahap persidangan.

Hal ini menyusul pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik BNN RI ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melalui Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo membenarkan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Salihin telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses Tahap II dapat dilaksanakan.

“Benar, telah dilakukan Tahap II kasus TPPU atas nama tersangka Salihin alias Saleh,” ujar Dwinanto.

Dalam perkara ini, aparat menyita sejumlah aset milik Salihin, antara lain uang tunai sebesar Rp 902.000.000, rekening koran dan kartu ATM, satu unit ruko di Jalan Murjani, sebidang tanah dan sebuah rumah belum jadi di Jalan Meranti 4.

“Untuk kendaraan tidak ada yang disita. Uang tunai yang disita telah dititipkan ke rekening penitipan tanpa bunga milik Kejaksaan,” jelas Dwinanto.

Salihin kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lanjutan. Sebelumnya, ia menjalani masa pidana atas kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan fisik tersangka ke Palangka Raya dilakukan karena aturan mengharuskan kehadiran langsung tersangka dan barang bukti dalam Tahap II.

“Kecuali saat pandemi Covid-19, proses bisa dilakukan secara virtual. Sekarang tidak bisa disamakan,” tegas Dwinanto.

Terkait kondisi kesehatan tersangka, Dwinanto menyebut Salihin dalam keadaan sehat, meskipun terdapat luka pada bagian kaki.

Salihin dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan/atau Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan dan pembuktiannya akan dilakukan di persidangan,” tegas JPU.

Penasihat hukum Salihin, Albert Chong, bersama rekannya Yohana, menyatakan siap melakukan pembelaan terhadap klien mereka di pengadilan.

“Kami akan melakukan pembelaan atas aset yang disita, termasuk uang dan properti. Untuk kondisi klien, meski ada luka di kaki, secara umum sehat,” ucap Albert.

Sebagai catatan, Salihin alias Saleh saat ini sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan atas kasus kepemilikan 197,51 gram sabu-sabu yang ditangani sebelumnya. (sb/*)