seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Rebut Tanah Kavlingan, Pria Paruh Baya Bacok Warga Hiu Putih

by Redaksi - Tanggal 14-07-2022,   jam 09:04:33
BEKUK : Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Hemat Siburian, menyampaikan pengungkapan kasus penganiayaan kepada awak media, pada Kamis (14/7/2022). BEKUK : Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Hemat Siburian, menyampaikan pengungkapan kasus penganiayaan kepada awak media, pada Kamis (14/7/2022).

PALANGKA RAYA - Tersangka RM (58) warga Jalan G Obos VII, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ditangkap Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Pria paruh baya tersebut, diduga sebagai pelaku pembacokan sengketa tanah di Jalan Menteng XII.

Korban atas nama Awa (46) warga Hiu Putih Kota Palangka Raya, mengalami luka parah bagian kepala, akibat sambutan senjata tajam milik RM.

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Faisal F Napitupulu menjelaskan, awal kejadian berdarah tersebut, pada hari Sabtu (9/7/2022) sekitar Pukul 14.00 WIB, saat itu korban Awa mendatangi tersangka RM, dengan maksud meminta tersangka menghentikan pembuatan pondok di tanah kavlingan yang dipermasalahkan.

Keduanya, kata Dirreskrimum, merasa sama-sama memiliki surat atas kepemilikan tanah tersebut, sehingga langsung adu argumen yang membuat suasana makin panas dan saling dorong.

Tersangka RM terjatuh akibat di dorong korban, tidak terima, jadi tersangka RM langsung mengambil sebilah parang, dan langsung menebas kepala korban hingga robek.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok kepala belakang, dan mengalami jahitan. Setelah kita mendapat laporan, dan berhasil mengamankan tersangka RM," sebut Kombes Faisal didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Hemat Siburian, pada Kamis (14/7/2022) di Mapolda Kalteng.

Kombes Faisal menegaskan, pihaknya tidak akan pernah memandang bulu terhadap pelaku tindak kejahatan mafia tanah. Faisal berharap, agar bisa menyelesaikan permasalahan tidak dengan kekerasan, karena tidak segan-segan menindak pelaku kekerasan.

"RM dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KHUPidana dan di ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. (ok)