seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satresnarkoba Polres Kapuas Gagalkan Peredaran 78,45 Gram Sabu

by Redaksi - Tanggal 15-07-2022,   jam 05:04:04
Tersangka K alias Ukus. FOTO : SATRESNARKOBA POLRES KAPUAS Tersangka K alias Ukus. FOTO : SATRESNARKOBA POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS - Tersangka K alias Ukus (26) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kapuas, pasalnya memiliki narkoba jenis sabu. Saat digeledah di rumahnya RT. 01 Kelurahan Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Selasa (12//7/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, personel Satresnarkoba menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

"Benar K diamnakan dengan barang bukti sabu berat bruto 78,45 gram," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/7).

Iptu Subandi, menjelaskan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di RT. 01 Kelurahan Hurung Pukung Kecamatan Kapuas bermula pada saat Personil Satresnarkoba Polres Kapuas, Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar Pukul 19.00 WIB, melaksanakan kegiatan penindakan tindak pidana Narkotika di rumah K alias Ukus.

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 17 paket pastik klip berisi kristal bening narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 78,45 Gram, 1buah timbangan digital.

"Tersangka dan BB langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," jelas Subandi.

Atas perbuatannya, kata Subandi, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adm)