Bongkar Korupsi PT IM Rp 1,3 T, Kajati Kalteng Pimpin Penggeledahan Kantor CV Dayak Lestari
SB, PALANGKA RAYA – Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pertambangan zircon PT Investasi Mandiri kembali memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor CV Dayak Lestari (DL) yang berlokasi di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/9/2025) tersebut dipimpin oleh Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan besar-besaran terhadap dugaan penyalahgunaan izin tambang oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menyampaikan, bahwa dari penggeledahan di Kantor CV DL, tim berhasil menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas bisnis perusahaan, termasuk dugaan afiliasi dengan PT IM.
“Penyitaan ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan yang sudah berjalan. Kami fokus pada dokumen dan aset yang relevan dengan dugaan tindak pidana,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Penggeledahan menyasar beberapa titik strategis dalam gedung, seperti ruang direktur, ruang bendahara, ruang rapat, hingga ruang arsip. Proses ini turut disaksikan pemilik bangunan dan aparat setempat demi memastikan transparansi.
“Tak hanya CV Dayak Lestari, di hari yang sama, Kejati Kalteng juga melakukan penggeledahan terhadap kantor CV KBM yang disebut-sebut memiliki hubungan bisnis dengan PT IM,” bebernya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan, bahwa dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah berkas dan barang bukti pendukung.
“Kami masih memilah dan mendalami dokumen yang kami amankan. Ini akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di tahap selanjutnya,” ujarnya.
Modusnya adalah menggunakan RKAB Sebagai Kedok. Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menyita sebuah pabrik pengolahan zircon milik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Pabrik tersebut diduga menjadi salah satu pusat aktivitas ilegal penjualan komoditas tambang seperti zircon, ilmenite dan rutil.
Penyidikan menunjukkan bahwa PT IM menggunakan dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai legalisasi palsu.
Padahal, zircon yang dijual tidak berasal dari lokasi tambang resmi mereka, melainkan dibeli dari penambang liar di wilayah Katingan dan Kuala Kapuas.
“RKAB itu digunakan sebagai tameng. Padahal, kegiatan tambangnya tidak sesuai izin. Ini adalah penyimpangan yang sistematis dan terstruktur,” tegasnya.
Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan Penyalahgunaan izin ini bukan hanya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun, namun juga menghilangkan potensi penerimaan pajak daerah.
Tak kalah serius, aktivitas tambang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“PT IM diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di area konservasi. Ini memperparah dampak ekologis yang terjadi,” tambahnya.
Seiring berkembangnya penyidikan, Kejati Kalteng menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang kepala dinas di lingkungan Pemprov Kalteng.
“Sudah 20 saksi kami periksa. Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas dijadwalkan besok. Karena ini mengenai detail materi pemeriksaan jadi kami tidak bisa beberkan,” tutupnya. (rk/sb)