SB, SAMPIT - Pria berinisial AS (36) di Kecamatan Baamang ditangkap polisi. Dia diamankan karena memiliki senjata api rakitan beserta amunisi tanpa izin.
Pelaku ditangkap Senin 15 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tidar Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, mengatakan pengungkapan ini berawal saat anggota Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan kasus narkotika.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku diduga terlibat dalam transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku tengah menunggu di pinggir jalan.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas selempang hitam yang dibawa pelaku, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver serta dua butir amunisi kaliber 9 mm,” ungkap Iyudi, Senin (22/9/2025).
Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS (36) dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polres Kotim menegaskan akan terus menindak tegas para pemilik senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Kotim. (f1/sb)