SB, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang III tahun 2025, Senin (22/9/2025). Paripurna yakni penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, mengatakan APBD Perubahan merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, dalam dinamika pemerintahan, perubahan APBD adalah langkah strategis yang diperlukan untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kondisi dan kebutuhan aktual yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan telah melalui pengkajian mendalam, analisis kebutuhan yang komprehensif, serta pertimbangan matang agar anggaran dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran.
"Dengan adanya perubahan ini kita berharap dapat memperbaiki alokasi anggaran, menjawab tantangan baru, dan memaksimalkan potensi yang ada demi tercapainya target pembangunan yang lebih efektif," sebut Rumiadi.
Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa proses pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025 telah dilaksanakan baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar) maupun di tingkat komisi–komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11–14 September 2025. (Ang/sb)