seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kerja Keras Satresnarkoba Polres Lamandau Amankan 46,7 Kg Senilai Rp 69 Miliar

by Redaksi - Tanggal 22-09-2025,   jam 05:26:44
Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro Priyawanto bersama personil menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu. FOTO: SATRESNARKOBA

SB, NANGA BULIK– Upaya peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, dan tidak tanggung-tanggung empat orang kurir beserta barang bukti berupa sabu seberat 46,7 kilogram. 

Tangkapan tersebut patut diapresiasi, karena merupakan pengungkapan terbesar di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). 

"Sabu 46,7 kg tersebut bila diuangkan mencapai kurang lebih Rp69 miliar, dengan estimasi harga per gram berkisar Rp1,5 hingga Rp 2 juta," ucap Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro Priyawanto.

Lanjutnya, selain itu, jumlah barang haram yang diamankan juga diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 920 ribu jiwa, karena dalam perhitungan satu gram sabu biasanya dikonsumsi oleh 20 orang.

Ke empat kurir diamankan diketahui merupakan bagian dari jaringan internasional dan mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jumlah sabu yang kita amankan kali ini nilainya fantastis, dan jika lolos ke pasaran akan berdampak sangat luas bagi masyarakat," ujarnya. 

Kasatresnarkoba menjelaskan pihaknya terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di atasnya, dan ermasuk jalur distribusi barang haram tersebut.

Dalam kesempatan ini Polres Lamandau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

"Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita perangi demi masa depan generasi bangsa," tandas Kasat Narkoba. (BY/SB)