Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng saat melakukan penangkapan kepada pengedar 2 kg sabu di ruas Jalan Katingan. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Kali ini, personel Subdit 2 berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AL (46) dan menyita narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) dini hari pukul 00.30 WIB, di Jalan Tjilik Riwut Km.20, jalur Kasongan–Sampit, Kabupaten Katingan.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (25/9/2025), ia menjelaskan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam petelur di Desa Hampalit, Katingan. Pelaku ditangkap saat membawa sabu seberat 2.011 gram, yang disimpan dalam bagasi mobil Mitsubishi miliknya.
“Pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu karena mengalami kerugian dalam usaha peternakan ayam, dari 900 ayam yang dipelihara, hanya tersisa sekitar 500 ekor,” ujar Erlan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 22 paket sabu seberat total 2,011 gram (2 kg), 1 buah timbangan digital, 1 buah tas, 1 unit ponsel, dan 1 unit mobil Mitsubishi.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menyampaikan bahwa tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu asal Kalimantan Barat. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap asal usul barang haram tersebut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” tegas Dodo.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (sb)