SB, SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim.
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 12.50 WIB, di Jalan HM. Arsyad Km 12, Desa Bapeang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Empat orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (32), R (23), AH (42), dan ZM (24). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi KH 8982 HA, tiga batang tiang kabel optik (pole optic) sepanjang tujuh meter dengan diameter tiga inci, serta satu buah dodos yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Menurut AKP Iyudi, kronologi kejadian bermula saat seorang pelapor mencurigai sebuah mobil pick up yang melintas di Jalan Kapten Mulyono, Sampit, karena mengangkut tiga batang tiang kabel optik yang diketahui merupakan milik PT Tower Bersama Group.
“Pelapor kemudian menanyakan asal-usul tiang tersebut. Para pelaku mengakui bahwa barang tersebut mereka ambil dari lokasi di Jalan HM Arsyad Km 12 dan berniat memilikinya,” ujar AKP Iyudi, Jumat (26/9/2025).
Pihak perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp5.100.000 akibat kejadian ini. Kasus saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. (f1/sb)