SB, PALANGKA RAYA – Aksi perampokan disertai kekerasan yang terjadi di sebuah kios BRI Link di Jalan Rajawali, Palangka Raya akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian.
Pelaku berinisial SU ditangkap di kediamannya di Jalan Mutiara, Rabu malam (24/9/2025), setelah sempat melarikan diri selama tiga hari.
Peristiwa yang menggegerkan warga itu terjadi pada Senin pagi (22/9/2025), saat seorang karyawan kios berinisial N (27) menjadi korban penganiayaan.
Tak hanya mengalami luka-luka, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp13 juta dan dua unit ponsel milik agen mini ATM tersebut.
Wakil Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Affan Efendi Batu Bara mengungkapkan, pelaku diketahui sempat tinggal sementara di Masjid Al-Muhajirin, Jalan Antang, sejak 19 September.
Dalam keadaan terlilit utang dan tak bisa menebus motor milik istrinya yang digadaikan, SU kemudian melihat kios BRI Link saat berjalan-jalan di sekitar Jalan Rajawali dan mulai merencanakan aksi kejahatannya.
“Tiga hari ia memantau situasi kios. Hingga akhirnya pada Senin pagi, ia memesan ojek online untuk menuju lokasi dengan membawa palu sebagai senjata,” ujar Iptu Affan, Jumat (26/9/2025).
Sesampainya di kios, pelaku berpura-pura menanyakan layanan tarik tunai. Saat korban menjelaskan bahwa kios belum buka, pelaku langsung masuk dan menghantamkan palu ke punggung korban.
Tak hanya itu saja, pelaku lalu membekapnya menggunakan jilbab. Ketika korban melawan, pelaku kembali memukul bagian keningnya hingga palu patah.
Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani, menambahkan bahwa korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk kening, telinga kiri dan kanan, yang mengharuskan mendapatkan jahitan.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur satu tas berisi uang tunai, serta dua unit ponsel. Ia kemudian melarikan diri ke Pasar Rajawali, membuang salah satu ponsel di belakang toilet umum, lalu menebus sepeda motor istrinya senilai Rp2,4 juta dan membeli ponsel baru dari sisa uang hasil rampokan.
“Motif utama pelaku adalah karena terlilit utang koperasi dan ingin menebus sepeda motor istrinya,” jelas Iptu Helmi.
Kini, pelaku SU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya. (rk/sb)