Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana memimpin upaya mediasi melalui program Restorative Justice, pada Rabu (1/10/2025). FOTO: BAYU/SB
SB, NANGA BULIK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau kembali berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui program Restorative Justice (RJ). Program ini merupakan upaya penyelesaian perkara dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata melalui jalur penghukuman.
Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana, S.H., M.H., saat di jumpai oleh awak media mengatakan bahwa tujuan utama dari RJ adalah mencapai kesepakatan damai, memulihkan keadaan semula, memberikan pemahaman moral pada pelaku, sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan yakni perkara penganiayaan ringan yang melibatkan Yulius Swares, warga Desa Liku. Sebelumnya, Yulius kerap berselisih dengan istrinya, Yulika. Pertikaian tersebut melibatkan mertua, Imam Sujono, yang bermaksud melerai. Namun, Imam justru terkena lemparan dodos (alat panen sawit) dari Yulius hingga mengalami luka robek di lengan kiri sepanjang 3 cm dengan lebar 1,5 cm.
Atas kejadian itu, Yulius sempat ditahan. Namun, setelah dilakukan upaya mediasi melalui program Restorative Justice, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, lurah, serta tetangga, akhirnya tercapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak bersepakat untuk memulihkan hubungan kekeluargaan.
"Mulai hari ini, perkara tidak kami lanjutkan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Saudara Yulius kami kembalikan ke keluarga dan kembali bermasyarakat," ujar Dezi Setiapermana.
Diketahui, kasus ini menjadi perkara ketiga yang berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice oleh Kejari Lamandau. Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan keberhasilan ini, Kejari Lamandau berharap masyarakat semakin memahami bahwa penyelesaian masalah pidana tidak selalu harus berakhir di pengadilan. "Melainkan dapat ditempuh dengan jalan damai yang lebih mengedepankan pemulihan dan keharmonisan sosial," pungkasnya. (BY/SB)