Sidang praperadilan di Pengadilan Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memenangkan sidang praperadilan melawan tersangka Tono, dalam perkara Nomor: 07/Pid.Pra/2025/PN.Plk, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (2/10/2025) pukul 11.00 WIB.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Tono selaku pemohon atas penetapannya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng dalam dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.
Perkara ini berkaitan dengan laporan kasus pengancaman terhadap seorang pengemudi alat berat PT. Asmin Bara Baronang di Jalan angkut batu bara selatan sekmen 3, wilayah Kapuas Tengah, pada bulan Desember 2024.
Namun dalam amar putusan, Hakim tunggal menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon. Hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tono telah sah dan sesuai prosedur hukum, mengacu pada ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 184 KUHAP, di mana penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Hakim menyatakan bahwa penetapan Tersangka atas diri pemohon sudah sah secara hukum,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam keterangan resminya pada Kamis sore.
Dalam sidang tersebut, pihak termohon (Ditreskrimum Polda Kalteng) diwakili oleh tim hukum dari Bidang Hukum Polda Kalteng, yang terdiri dari Kombes Pol Rony Yulianto, AKP Eko Priono dan empat personel Bidkum lainnya.
Sementara itu, pihak pemohon diwakili oleh Penasehat Hukum Okto Simanjuntak dari Kantor Hukum Junvit & Rekan, Cipayung, Jakarta Timur.
Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol Rony Yulianto, menegaskan bahwa ditolaknya permohonan praperadilan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Dengan ditolaknya permohonan ini, menjadi bukti bahwa penyidik telah bertindak profesional dan prosedural dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Putusan ini sekaligus mengukuhkan sahnya langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng dalam menetapkan tersangka dalam kasus pengancaman yang tengah berjalan. (sb)