Pelaku RW dan R bersama barang bukti diamankan. FOTO: POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas tidak pernah berhenti mengungkap dan menangkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Keberhasilan kali ini di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan mengamankan terduga pelaku merupakan ibu dan anak, masing-masing berinisial RW (49) berpropesi sebagai ibu rumah tangga dan R (31) sebagai mahasiswa.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. mengatakan penangkapan dilakukan di kandang babi milik RW, yang berlokasi di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, pada Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ditemukan sejumlah barang bukti berupa 20 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 11,35 gram (bruto), 1 pack plastik klip merk ZIP IN, 2 plastik warna hitam, 1 timbangan digital warna abu-abu, 2 dompet bermotif bunga warna pink dan hitam, 1 tas merk CHIBAO warna abu-abu, Uang tunai sebesar Rp850.000, 1 unit handphone Realme C75 warna hijau," jelas Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo.
Lanjutnya pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat di tempat tersebut, karena aktivitas mencurigakan di salah satu kandang babi.
"Mendengar laporan tersebut petugas kami langsung bergegas melakukan penggerebekan, " jelas AKP Hengky, pada Sabtu (4/10/2025).
Keduanya diamankan beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya. (f4/sb)