Polres Kotim melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan sabu seberat 159,69 gram hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba, pada Rabu (8/10/2025).
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan 20 kasus pada periode Juli-Agustus 2025.
Nilai narkotika ini diperkirakan mencapai Rp. 239.535.000 diperkirakan dapat menyelamatkan 799 orang dari pengguna narkoba jenis sabu, berdasarkan perbandingan 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, mengatakan bahwa pemusnahan sabu ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penindakan dan pemusnahan narkoba untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kasat.
Dari 20 tersangka ada 3 orang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Faktor ekonomi yang menjadi penyebab utama dalam peredaran barang haram ini.
"Mereka ini tidak ada kerjaan lain selain jual beli narkoba. Serta barang bukti yang di musnahkan ini juga kebanyakan dari Kalimantan Barat dan Pontianak," jelasnya.
Dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.
Adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara, pembukaan segel pada barang bukti.
Kemudian dilarutkan di dalam Air yang dicampur dengan larutan kimia 3 dan air dari hasil pemusnahan di buang ke selokan yang ada di Mapolres Kotim. (f1/sb)