seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satnarkoba Polres Lamandau Kembali Amankan 2,3 Kilogram Sabu dari Lima Tersangka

by Redaksi - Tanggal 10-10-2025,   jam 05:25:37
Kasatnarkoba Polres Lamandau Feri Endro Priyawanto bersama pihak terkait saat pres rilis pengungkapan perkara nakorba. FOTO: BAYU/SB Kasatnarkoba Polres Lamandau Feri Endro Priyawanto bersama pihak terkait saat pres rilis pengungkapan perkara nakorba. FOTO: BAYU/SB

SB, NANGA BULIK– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 2,3 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan perantara. Jumat (10/10/2025). 

Kasat Narkoba Polres Lamandau Feri Endro Priyawanto saat dijumpai awak media setelah pers riliase di aula Joglo mengungkapkan, para pelaku diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka mendapat orderan dari Pontianak untuk mengantarkan sabu tersebut menuju wilayah Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat.

"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2,3 kilogram. Kelima tersangka ini masing-masing berperan sebagai kurir dan perantara. Mereka mendapat orderan dari Pontianak dan akan membawa sabu tersebut ke wilayah Seruyan dan Kotawaringin Barat. Mereka kita amankan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai," ujar Kasat Narkoba.

Adapun identitas kelima tersangka yakni Imam Syafii , Rifaldi, Edi Setiawan ( ketiganya merupakan warga Pontianak ) serta Ahmad Srikusuma dan Muhamad Mahlianur, (warga Kabupaten Seruyan) .

Kasat Narkoba menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan provinsi.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Lamandau," tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan dan berat barang bukti yang ditemukan.

"Polres Lamandau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkasnya. (BY/SB)