OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri pergadaian Indonesia yang sehat, inklusif, tangguh, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Peluncuran roadmap ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman, dalam acara yang digelar di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dalam sambutannya, Mahendra Siregar menegaskan bahwa industri pergadaian memiliki peran strategis dalam meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro.
“Peluncuran roadmap ini menegaskan komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekadar penyedia pinjaman, tetapi mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” ujar Mahendra.
Ia berharap roadmap ini menjadi tonggak sejarah yang membawa industri pergadaian tumbuh tidak hanya secara finansial, namun juga secara sosial dengan memperluas akses pembiayaan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman, mengingatkan bahwa industri pergadaian telah eksis sejak tahun 1746 melalui lembaga Bank van Leening yang dibentuk VOC, dan kini diakui secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
“Setelah hampir tiga abad, kini kita memiliki dasar hukum yang jelas dan roadmap yang konkret untuk memikirkan masa depan pergadaian Indonesia,” jelas Agusman.
Ia juga menyoroti pentingnya pemberantasan praktik gadai ilegal dan menyampaikan bahwa OJK akan melakukan deregulasi untuk mendorong pertumbuhan pelaku usaha gadai legal di daerah, termasuk penyederhanaan izin usaha.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada OJK atas tersusunnya roadmap ini.
“Dengan adanya roadmap ini, kita memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat dan inklusif,” kata Damar.
PPGI juga berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap praktik gadai ilegal serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan bermanfaat bagi pembangunan nasional.
Dalam rangkaian peluncuran roadmap, OJK juga menyerahkan izin usaha kepada PT Gadai Mas Nusantara dengan cakupan wilayah nasional, menandai dimulainya rezim pengaturan baru sesuai POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Roadmap Pergadaian 2025–2030 disusun berdasarkan empat pilar utama permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM, pengaturan, pengawasan, dan perizinan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta pengembangan elemen ekosistem industri
Kelima strategi utama yang dijalankan:
Pelaksanaan roadmap akan dilakukan dalam tiga fase Fase I (2025–2026): Penguatan fondasi dan konsolidasi, Fase II (2027–2028): Menciptakan momentum pertumbuhan, dan Fase III (2029–2030): Penyesuaian dan pertumbuhan berkelanjutan.
Roadmap ini disusun sebagai living document, yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan industri dan kebutuhan ekonomi nasional. OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi roadmap demi kemajuan industri pergadaian Indonesia yang adil dan inklusif.
Acara peluncuran dihadiri oleh jajaran pimpinan OJK, akademisi Prof. Rofikoh Rokhim, perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi, serta pelaku industri pergadaian dari seluruh Indonesia. (*)