Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas memback up Polsek Kapuas Tengah menangkap empat pelaku diduga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT). FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas memback up Polsek Kapuas Tengah menangkap diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT).
"Pelaku H (21) dan A warga Pujon Seberang, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, kemudian AR (18) dan DYS (17) warga Jalan Pangkalima Maligau Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Lanjutnya Penangkapan DYS dan H pada Jum'at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 12.26 WIB di Jalan Harapan Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Sedangkan AR dan A pada Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.26 WIB di Bina Desa Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Barang bukti disita dari pelaku AR antara lain 1 (satu) buhan Handphone Merk IPhone 11 dan Sepeda Motor Scoopy, lalu dari A antara lain Uang tunai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna hitam, 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam lengan pendek, dan 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam.
Selanjutnya dari Pelaku DYS antara lain 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Queen, 1(satu) lembar celana panjang jeans warna biru merk levi strauss &- co, dan 1 (satu) buah linggis.
"Kejadian curat, pada Kamis tanggal 4 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, di rumah Joni Arifin di Desa Marapit RT 002, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas," jelasnya.
Kronologis Kamis tanggal 4 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIB di rumah Joni Arifin Desa Marapit RT 002, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang mana diduga pelaku masuk melalui jendela samping kamar dengan cara mencongkel, dan merusak kunci jendela, serta mencongkel teralis jendela.
Kemudian masuk ke dalam kamar serta membongkar barang-barang yang ada di dalam kamar. Selanjutnya mengambil barang yang ada di dalam lemari berupa perhiasan emas jenis 999 seperti gelang, kalung beserta mata kalung dan cincin yang beratnya kurang lebih 122 gram serta uang tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil seluruhnya sebesar Rp269.600.000 (dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah) dan pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kapuas Tengah untuk di proses lebih lanjut.
"Empat pelalu Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (f4/sb)