PRESS RELEASE : Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan saat memimpin press release pengungkapan kasus pencurian di TVRI Kalteng. FOTO : ISTIMEWA
PALANGKA RAYA - Kurang dari 24 jam Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil melakukan pencurian tiga laptop di Kantor LPP TVRI Kalteng, pada Jumat (14/7/2022) dini hari.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pelaku bernama Eko Erwanto (30) ditangkap pada Sabtu (15/7/2022) di Perumahan TVRI Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 7, Kota Palangka Raya.
"Hasil pemeriksaan ternyata pelaku mantan Satpam TVRI yang dipecat beberapa bulan lalu akibat narkoba positif. Pelaku sendiri masih tinggal di perumahan Kantor TVRI Kalteng," ungkap Ronny Nababan, pada Minggu (17/7/2022).
Disampaikan Ronny, dari hasil pengakuan dia melakukan pencurian karena faktor ekonomi, setelah berhenti bekerja di kantor TVRI dan dia juga masih menggunakan sabu-sabu.
"Sebelum melakukan pencurian, pelaku. mendekati Satpam dan sempat ngobrol-ngobrol, setelah itu pelaku langsung mengambil kunci gedung dan izin pulang," terang Ronny
Setelah itu, pelaku mengendap-endap masuk dan mencoba membuka ruangan TU menggunakan kunci, namun gemboknya sudah diganti. Dia (pelaku,red) mengeliling gedung dan masuk melalui pintu jendela.
"Di lokasi itu mengambil unit laptop setelah pergi. Terkait pembakaran file masih dalam penyelidikan. Sekarang pelaku sudah kita amankan dan mendekam sel tahanan Polresta Palangka Raya," tutupnya. (Oke)