Disdik Kotim Keluarkan SK Tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan
SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringim Timur (Kotim) mengeluarkan surat keputusan Kepala Disdik Kotim tentang kompensasi keterlambatan pelayanan di lingkungan Disdik Kotim.
Kepala Disdik Kotim memutuskan bahwa, untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenang serta motivasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan publik pada Disdik Kotim dipandang perlu untuk menetapkan suatu metode yeng mengatur tentang pemberian kompensasi atas keterlambatan pelayanan yang diminta oleh para pelanggan.
"Kemudian untuk mengakomodir dan menjembatani pemberian kompensasi terhadap keterlambatan waktu pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang,” terang Irfansyah.
Mengingat telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan.
"Keseluruhan Proses Pelayanan pada Disdik Kotim wajib memperhatikan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kepala Disdik Kotim", uajranya
Kemudian, sistem Kompensasi diberlakukan apabila terdapat keluhan dari Pelanggan apabila adanya keterlambatan pelayanan Pelanggan Pengadilan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pada setiap bagian dilingkungan Disdik Kotim
Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada masing-masing bidang, dan adanya keterlambatan waktu pelayanan pada pelanggan berhak atas kompensasi diantaranya
Keterlambatan 0-30 menit, diberikan gantungan kunci, keterlambatan 30-60 menit, diberikan masker, keterlambatan 60 menit keatas, diberikan thumbler/botol minum.
Adapun biaya kompensesi yang timbul atas keterlambatan pelayanan dibebankan kepada Sekretaris Cq. Sub Bagian Keuangan;
"Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan,” pungkasnya. (f1/sb)