Petusan sidang DKPP terkait pengakatan PAW Endang Susilawatie
SB, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kalteng. Putusan ini dibacakan dalam sidang DKPP dengan nomor perkara 166-PKE-DKPP/VI/2025, pada Senin (20/10/2025) di Jakarta.
Perkara tersebut diajukan oleh Dodi Ramosta Sitepu melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam dan M. Rosyid Ridho. Pengaduan berkaitan dengan pengangkatan Endang Susilawatie sebagai PAW menggantikan almarhum Agus Pramono dari Partai Gerindra.
Lima komisioner KPU Kalteng yang menjadi pihak teradu dalam perkara ini adalah: Sastriadi (Ketua), Harmain, Tity, Yukrisna, Wawan Wiraatmaja, dan Dwi Swasono.
DKPP memutuskan bahwa kelima komisioner terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dalam proses PAW tersebut. Akibatnya Ketua KPU Kalteng Sastriadi dijatuhi sanksi peringatan. Empat anggota lainnya masing-masing mendapat peringatan keras.
Kuasa hukum pengadu, Rahmadi G. Lentam, menyebut bahwa tindakan para komisioner mencerminkan ketidakprofesionalan, kurangnya akuntabilitas, dan tidak memberikan kepastian hukum.
“Komisioner terbukti melanggar kode etik. DKPP juga memerintahkan Bawaslu Kalteng untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini selambat-lambatnya tujuh hari,” ujar Rahmadi kepada wartawan usai sidang.
Lebih lanjut, Rahmadi menilai Surat Keputusan (SK) pengangkatan Endang Susilawati sebagai PAW sangat bermasalah. Dalam SK tersebut disebutkan masa jabatan 2019–2024, yang seharusnya sudah berakhir. Ia juga menyayangkan adanya tembusan SK kepada DPP Partai Golkar, sementara Partai Gerindra sebagai partai asal tidak disebut sama sekali.
“SK itu cacat. Periode 2019–2024 sudah berakhir, dan yang lebih aneh, tembusan SK dikirim ke DPP Partai Golkar, bukan ke Gerindra. Ini harus diluruskan,” tegasnya.
Rahmadi juga menegaskan bahwa meskipun sengketa PAW tersebut masih dalam proses di PTUN, pelaksanaan putusan DKPP tetap harus dijalankan segera karena bersifat etik dan tidak perlu menunggu proses hukum lain.
“Pelaksanaan putusan DKPP bisa dan harus dilakukan sekarang juga. Tidak ada alasan menundanya,” tandas pengacara senior asal Kalteng tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, ia mendesak KPU Kalteng untuk segera mencabut SK pengangkatan PAW, serta meminta Endang Susilawati untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ini pelajaran penting bagi semua penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap hukum dan etika,” tutup Rahmadi. (sb)