Lewati ke konten utama
HUKUM

Warga Pulpis Nyamar Jadi Perwira BNN, Peras Bandar Narkoba hingga Rp 600 Juta

Redaksi 23-10-2025, 07:43 WIB 2 menit baca
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid saat mengintrogasi pelaku. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid saat mengintrogasi pelaku. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap kasus mengejutkan terkait penyalahgunaan atribut lembaga negara yang dilakukan oleh seorang warga Pulang Pisau bernama Maman alias Wahyu Bastaman.

Pria tersebut berpura-pura menjadi perwira BNN berpangkat AKBP untuk memeras dan menipu para bandar narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

Kasus ini terbongkar setelah BNNP Kalteng menangkap tersangka narkoba berinisial Y pada 10 Oktober 2025. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan keterlibatan seorang bandar di Kabupaten Gunung Mas berinisial S, yang mengaku telah menyetorkan uang kepada seseorang yang mengaku pejabat BNN.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa “perwira” tersebut bukan anggota BNN, melainkan Maman, warga sipil yang menggunakan seragam dan identitas palsu. Berdasarkan pemeriksaan, transaksi ke rekening pelaku mencapai Rp400 juta hingga Rp600 juta.

Plt Kepala BNNP Kalimantan Tengah Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid membenarkan bahwa pelaku memanfaatkan nama institusi untuk keuntungan pribadi.

“Pelaku bukan anggota BNN. Ia menakuti para bandar dengan mengaku sebagai perwira BNN dan meminta sejumlah uang agar kasus mereka tidak diproses,” ujar Ruslan, Kamis (23/10/2025).

Selain menipu para bandar, Maman juga memperjualbelikan sabu dengan modus seolah-olah barang tersebut merupakan hasil sitaan BNN. Barang haram itu ternyata berasal dari jaringan lain yang melibatkan seorang narapidana berinisial JKT.

“Awalnya hanya tiga ons, kemudian meningkat menjadi satu kilogram. Sebagian dijual ke S dan sebagian lagi ke pihak lain,” jelas Ruslan.

Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Pulang Pisau. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api organik beserta empat butir peluru aktif yang disembunyikan di dalam mobil pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui uang hasil kejahatan telah digunakan untuk membeli rumah dan beberapa kendaraan pribadi. Seluruh aset kini disita sebagai barang bukti.

Maman mengaku telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Oktober 2025, dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah. Ia juga diduga tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh sejumlah orang lain yang kini masih dalam penyelidikan.

“Perbuatannya merugikan banyak pihak dan mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan, tidak ada anggota BNN yang terlibat dalam tindakan ini,” tegas Ruslan.

BNNP Kalimantan Tengah kini terus menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk asal-usul senjata api yang digunakan pelaku.

“Senjata tersebut diduga diperoleh dari seorang warga Kereng Bangkirai bernama JS, yang juga terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian dan peredaran narkoba,” pungkasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard