seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sengketa Wakaf Tanah Yayasan Darul Ulum Sah dan Dokumen Legalitas Resmi

by Redaksi - Tanggal 24-10-2025,   jam 01:55:46
Ketua Pemegang Aset Yayasan Darul Ulum, Sofirman menunjukan surat legalitas dan putusan PN Palangka Raya atas kepemilikan tanah. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Ketua Pemegang Aset Yayasan Darul Ulum, Sofirman menunjukan surat legalitas dan putusan PN Palangka Raya atas kepemilikan tanah. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Sengketa lahan wakaf yang melibatkan Yayasan Pendidikan Islam Pondok Pesantren Darul Ulum Palangka Raya tampaknya menjadi isu hukum yang cukup kompleks.

Dalam hal ini, pihak yayasan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Harry dan Yanthi Handayani, yang didasarkan pada klaim atas tanah wakaf seluas 1,8 hektare, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua Pemegang Aset Yayasan Darul Ulum, Sofirman menyampaikan, ada beberapa poin penting yang menjadi argumen yayasan dalam menghadapi gugatan ini.

Pertama, sengketa ini bukan perkara baru karena pernah ada gugatan serupa pada 1999 yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor 12/Pdt.G/1999/PN.PL.R. Kedua, tanah yang disengketakan memiliki legalitas yang jelas melalui berbagai dokumen resmi, termasuk SKPST, Akta Ikrar Wakaf, Sertifikat Wakaf, dan Talaahan Tata Ruang dari Dinas PUPR.

Sedangkan ketiga, pihak yayasan berpendapat bahwa gugatan ini seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama, karena objek sengketa ini berkaitan dengan hukum perdata, bukan hukum agama.

“Dulu sudah jelas putusannya ditolak karena objeknya tidak sesuai. Sekarang anak dari salah satu penggugat lama kembali menggugat, tapi kali ini ke Pengadilan Agama. Kami menilai jalur gugatannya tidak tepat, karena objeknya bukan perkara yang berada di ranah hukum agama,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Selain itu, pihak yayasan juga mengungkapkan bahwa sejarah tanah tersebut sangat jelas. Tanah itu diwakafkan oleh H Abdullah, seorang veteran, melalui H Samsuri, dan seluruh proses wakaf dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan hukum positif. Bahkan, pajak atas tanah tersebut telah dibayarkan ke negara setelah putusan PN 1999.

Selain itu, sebagian dari total lahan wakaf seluas 52 hektare telah diterbitkan 12 sertifikat hak atas nama yayasan. Sertifikat induk diterbitkan pada tahun 2014, sedangkan pihak penggugat baru menampilkan dokumen SPPT tahun 2015, yang dinilai muncul jauh setelah legalitas wakaf ditetapkan.

Ditambahnya, penggugat hanya dapat menunjukkan dokumen SPPT tahun 2015, yang jelas lebih baru dan muncul setelah legalitas wakaf ditetapkan oleh pihak yayasan pada 2006. Ini memberikan keraguan pada keabsahan klaim penggugat, mengingat dokumen yang mereka pegang tampaknya tidak sesuai dengan status tanah tersebut yang sudah sah melalui berbagai prosedur hukum yang diatur oleh negara dan agama.

Pihak yayasan berharap agar majelis hakim dapat menilai secara objektif apakah gugatan ini memenuhi syarat formil dan materil yang diperlukan. Jika gugatan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, maka tidak ada alasan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian. (sb)